Jakarta, Deras.id – Presiden Direktur (Presdir) PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) mangkir dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang masalah konsumen Meikarta bersama Komisi VI DPR RI. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal merasa dilecehkan karena pengembang Mega Proyek Meikarta tersebut mengabaikan panggilannya.
“Kita mau dengar penjelasannya. Cuma kita sayangkan hari ini tidak hadir, malah tidak ada kabar. Padahal kita sudah sisihkan waktu khusus, rasanya teman-teman juga sepakat ini sesuatu yang cenderung melecehkan DPR. Sehingga, kita akan melakukan pemanggilan lagi,” tutur Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal dalam keterangan tertulis pada Website resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dikutip Deras.id, Kamis (26/1/2023).
“Kita sudah melakukan komunikasi dan saya dengar dari sekretariat pada awalnya mereka (pihak Meikarta) menanggapi. Tapi ternyata pas tahu undangannya untuk mendalami masalah konsumen Meikarta kelihatannya mereka terus nggak berkabar lagi,” imbuhnya.
Panggilan untuk Presidr MSU bertujuan untuk mengetahui alasan pihak Meikarta dan Bank Nobu melayangkan gugatan pada konsumennya sendiri. Namun absennya pihak pengembang tersebut membuat kasus ini masih menemui jalan buntu.
Gugatan yang dilayangkan kepada konsumen berbentuk intimidasi dalam upaya menutup mulut para konsumen yang tidak terima dengan keputusan Meikarta. Lebih lanjut rapat gabungan akan dilakukan bersama Komisi III DPR RI dan Komisi XI DPR RI.
“Jadi memang dari hari pertama kita rasakan mungkin kita perlu mengadakan rapat gabungan tapi kan rapat gabungan ini harus dengan persetujuan lebih banyak orang. Jadi, kita akan tetap jalankan apa yang memang menjadi wewenang kita di Komisi VI yaitu terkait perlindungan konsumen. Mudah-mudahan rekan-rekan kita di komisi-komisi lain sependapat dan ingin segera melakukan rapat gabungan tersebut,” tegas Hekal.
Kasus apartemen Meikarta masih berlanjut karena adanya pengaduan dari konsumen yang mengatakan bahwa bangunan yang diterima tidak sesuai dengan janji pengembang. Namun demikian, Meikarta justru melayangkan gugatan yang berisi intimidasi kepada konsumen.
Penulis: Risca l Editor: Ifta