BeritaNasional

Prediksi Cuaca Ekstrem Sampai Awal Tahun, PLN Siapkan 4.910 Personel

Jakarta, Deras.id – PT PLN (Persero) menyiapkan 4.910 personel untuk mengamankan sistem kelistrikan yang akan tersebar di Jakarta Raya dan Banten. Perusahaan menyiapkan langkah tersebut untuk mengantisipasi potensi cuaca ekstrem yang diprediksi terjadi sampai awal tahun 2023.

“Kami bersiaga untuk mengamankan sistem kelistrikan, baik pembangkit, transmisi, distribusi maupun di sisi pelanggan khususnya di Jakarta dan sekitarnya,” kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Kamis (28/12/2022).

Hujan lebat diprediksi terjadi pada 26 Desember 2022 sampai 1 Januari 2023 di Jakarta Raya dan Banten. Hal ini dapat mengakibatkan banjir, hingga 43 perahu karet disiapkan serta 89 posko dipastikan beroperasi selama 24 jam.

“Selain mengamankan kelistrikan, kami juga menyiagakan 43 perahu karet yang tersebar di Jakarta Raya dan Banten yang siap siaga mengevakuasi masyarakat jika terjadi risiko dari cuaca ekstrem,” ujar Darmawan.

Baca Juga:  Tidak Hadir Peresmian Kantor Bapilu Gerindra, Sandi: Saya Tidak Dapat Undangan

Pendukung kelistrikan yang disiapkan PLN, antara lain 48 unit Uninterrupted Power Supply (UPS), 12 unit Unit Kabel Bergerak (UKB) sepanjang 6.635 meter, 50 Unit Gardu Bergerak (UGB) total daya 14.480 kVA, 30 unit Genset dan 20 unit Powerbank total kapasitas 8.890 kilovolt ampere (kVA).

PLN juga menyediakan operasional mobile yang akan langsung bergerak di titik pemulihan kelistrikan dengan mengerahkan 8 unit crane serta 10 unit kendaraan deteksi siaga di Jakarta Raya dan Banten.

Sebagai informasi, PLN telah menyiapkan pasokan listrik ke 213 lokasi rumah pompa di wilayah Jakarta Raya dan Banten. Terdapat enam lokasi rumah pompa utama yang dilengkapi dengan Automatic Change Over (ACO). Selain itu, PLN juga menyiapkan 263 buah pompa banjir untuk dukungan tambahan. Sedangkan untuk mengantisipasi banjir, PLN melakukan pemasangan boks pemutus jurusan arus listrik di beberapa titik dan meninggikan 149 gardu.

Baca Juga:  Singgung Soal Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Jokowi: Sesuai Undang-Undang Hanya 6 Tahun

Penulis: Risca l Editor:Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda