BeritaNasional

Praperadilan MAKI Ditolak PN Jaksel, Gus Muhaimin Clear!

Jakarta, Deras.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Gugatan itu mengenai sah tidaknya penghentian penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi 2011 silam.

Berdasarkan putusan PN Jaksel tersebut membuat status hukum Ketua Umum PKB Gus Muhaimin Iskandar menjadi bersih alias clear.

“Sudah terang benderang, bersih!” ujar Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Senin (10/4/2023).

Hasanuddin mengatakan bahwa keluarnya putusan PN Jaksel tersebut memutus praduga-praduga yang menyudutkan Gus Muhaimin.

Menurutnya, sekarang sudah terbukti apa yang diisukan kepada Ketua Umum PKB tersebut tidak benar.

“Dengan keluarnya putusan ini mengakhiri praduga-praduga, mengakhiri isu-isu yang tidak benar yang selama ini menggelayuti publik. Ini adalah bentuk kepastian hukum bahwa apa yang diisukan selama ini tentang Gus Muhaimin Iskandar terbukti tidak benar karena segala sesuatunya sudah diputuskan oleh hakim,” kata Hasanuddin.

Baca Juga:  Paket Komplit, Gus Muhaimin Bakal Temui Mantan Wapres ke-11 Boediono

Anggota Komisi X DPR RI tersebut juga memberikan apresiasi kepada PN Jaksel yang bertindak bijak dalam memutuskan penolakan gugatan praperadilan MAKI.

Menurutnya, berdasarkan putusan tersebut kasus yang diisukan kepada Gus Muhaimin selesai di tingkat putusan pengadilan yang lalu.

“Keluarnya putusan gugatan praperadilan ini menunjukkan bahwa kasus yang diisukan kepada Pak Muhaimin tuntas di tingkatan putusan pengadilan yang lampau,” ucapnya.

Lebih lanjut pria kelahiran Malang tersebut juga memberikan apresiasi kepada KPK yang bersikap objektif dan profesional dengan memberikan jawaban dalam sidang praperadilan di PN Jaksel.

Menurutnya, penjelasan KPK menjadi landasan PN Jaksel memutuskan Gus Muhaimin tidak bersalah.

“Hasilnya, putusan pengadilan memutuskan Pak Muhaimin tidak bersalah pada waktu itu. Hal itulah yang menjadi pegangan dari KPK. Ini patut diapresiasi karena penjelasan KPK itulah yang menjadi landasan hakim di PN Jaksel dalam memutuskan menolak gugatan praperadilan dari MAKI, dan meminta tidak dilakukan penyelidikan atas kasus ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Adian Napitulu Ungkap Puan Tak Pernah Tutup Mata soal Angket

Meskipun demikian, Hasanuddin mengapresiasi tindakan MAKI yang mewakili peran serta masyarakat dalam mencari keadilan dan kepastian hukum.

Menurutnya, tindakan MAKI tersebut merupakan langkah yang tepat dalam mencari kebenaran dan kepastian hukum melalui PN Jaksel.

Penulis: Diraf l Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda