Prabowo Hapus Utang Petani-UMKM, PKB : Langkah Heroik
Jakarta, Deras.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus tagihan utang macet dari petani dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Langkah ini dinilai sebagai bukti nyata keberpihakkan Prabowo kepada wong cilik.
“Kami menilai langkah Pak Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2024 tentang penghapusan piutang macet pelaku UMKM merupakan langkah heroik untuk menunjukkan keberpihakkan negara kepada wong cilik. Kami berharap keberpihakkan ini menjadi frame work kebijakan pemerintahan Pak Prabowo selama lima tahun kedepan,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid, Rabu (6/11/2024).
Untuk diketahui Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP 47/2024 di Istana Negara Selasa (5/11/2024) malam. Penghapusan piutang macet UMKM di sektor petanian, perkebunan, perikanan, kelautan, serta sektor lainnya diharapkan meringankan beban para petani, nelayan, maupun peternak yang merupakan produsen pangan utama di tanah air.
Jazilul mengatakan langkah Presiden Prabowo menghapus utang macet para petani, nelayan, peternak kecil akan memberikan dampak besar bagi mentalitas pelaku usaha kecil. Menurutnya selama ini tertanam persepsi jika pemerintah hanya berpihak kepada pelaku usaha besar. “Berbagai kebijakan insentif berupa keringanan pajak, kemudahan akses permodalan, hingga kemudahan izin selama ini seolah hanya diberikan kepada mereka yang bermodal besar. Namun dengan kebijakan Pak Prabowo menghapus utang macet dari petani dan pelaku UMKM menunjukkan negara juga hadir untuk mereka,” katanya.
Baca juga: Prabowo Temui SBY di Cikeas, Bahas Pembentukan Lembaga Investasi
Dia meyakini jika kebijakan Presiden Prabowo menghapus utang wong cilik ini akan memberikan daya dorong besar bagi petani dan pelaku UMKM bidang lainnya untuk meningkatkan produksi di sektor masing-masing. Para pelaku di berbagai sektor usaha kecil akan mempunyai harapan jika ikhtiar untuk meningkatkan skala usaha akan dilindungi dan difasilitasi negara. “Semangat ini yang mahal harganya. Trust masyarakat pelaku usaha kecil di sektor pertanian, perikanan, perkebunan, dan sektor lainnya kepada negara akan meningkat sehingga berdampak pada peningkatan produksi,” katanya.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI ini menilai kebijakan pemutihan utang bagi petani dan pelaku UMKM berpotensi menambah laju pertumbuhan ekonomi. Menurutnya dengan pemutihan utang ini, maka petani dan pelaku UMKM kembali bisa mengakses modal dari kalangan perbankan. “Di sisi lain pertumbuhan kredit baru akan mendorong profitabilitas bank sehingga menjadi katalis bagi meningkatnya saham-saham perbankan di masa depan,” katanya.
Kendati demikian Jazilul mengingatkan potensi terjadinya moral hazard dari kebijakan pemutihan utang bagi petani dan UMKM Presiden Prabowo. Untuk itu perlu dipastikan kejelasan kriteria penerima kebijakan pemutihan utang serta mekanisme pengawasan sehingga meminimalkan potensi kongkalikong antara pelaku usaha dan kalangan perbankan yang ingin mengambil keuntungan pribadi. “Jangan sampai kebijakan luar biasa ini lemah di level operasional sehingga dimanfaatkan oleh mereka yang tidak bertanggungjawab,” katanya.
Editor : Muhibudin Kamali