Jakarta, Deras.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undangan (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi nomor 20 tahun 2023. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, diatur bahwa pegawai ASN termasuk di dalamnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) punya hak memperoleh pengakuan yang sama.
“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” bunyi Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dikutip Deras.id, Kamis (2/11/2023).
Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 31 Oktober 2023. UU Nomor 20 Tahun 2023 merupakan pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan hak PNS meliputi gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. Sementara PPPK hanya berhak memperoleh gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.
Sedangkan pada UU Nomor 20 Tahun 2023, komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas tujuh hal, meliputi penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.
“Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan pensiun; dan jaminan hari tua,” jelas pasal 21 ayat (6).
Pembayaran jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan diberikan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Pembiayaan bersumber dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.
Dalam bagian penjelasan Pasal 22 Ayat 1 turut disebutkan formulasi besarnya manfaat jaminan pensiun dan jaminan hari tua ditentukan dengan memperhatikan jumlah iuran yang dibayarkan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN diatur dalam peraturan pemerintah (PP),” jelasnya.
Penulis: Risca l Editor: Ifta