Jakarta, Deras.id – Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno mengatakan partainya setuju dengan langkah KPU yang memajukan pendaftaran capres dan cawapres pada Pilpres 2024. Menurutnya PPP sudah menyiapkan para kader untuk memenangkan pesta demokrasi mendatang.
“Kami tadi membahas dan sangat setuju dimajukan ke tanggal 10 Oktober. Pertama ini untuk menyiapkan para kader untuk lebih segera untuk sesuai dengan perjuangan kita,” kata Sandiaga pada Senin (11/9/2023).
Menurutnya, semakin cepat pendaftaran maka akan semakin leluasa untuk menyosialisasikan pasangan capres dan cawapres tersebut. Selain itu, partai bisa segera menyiapkan alat peraga kampanye.
“Memberikan waktu lebih pada kita mensosialisasikan pasangan capres dan cawapres kita. Juga dengan tanggal 10 Oktober ini kita harapkan waktu yang dibutuhkan untuk menyiapkan alat peraga bisa diprioritaskan dengan pesan jelas,” ujar Sandiaga.
Di sisi lain, Partai Gerindra mengisyaratkan keberatan jika jadwal perubahan pendaftaran capres dan cawapres dimajukan. Waketum Gerindra Habiburokhman mempertanyakan apa alasan rasional sehingga jadwal pendaftaran dimajukan.
“Ya, kami sebetulnya kan mempertanyakan rasiologis, alasan secara rasional, hukumnya apa?” tutur Habiburokhman.
Sebagaimana diketahui, KPU tengah menyiapkan perubahan draft PKPU yang salah satu isinya memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres 2024. Jadwal pendaftaran capres-cawapres akan diubah dari semula 29 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.
“Jika penetapan DCT DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023, maka Penetapan DCT Paslon Presiden dan Wapres dilaksanakan pada tanggal 13 November 2023,” ucap Hasyim.
Menurut Hasyim, KPU mengusulkan jadwal baru pendaftaran capres dan cawapres untuk menjamin masa kampanye tetap digelar selama 75 hari. Jika tidak, menurutnya akan berdampak pada hari pelaksanaan pemungutan suara.
“Jika hendak mempertahankan tahapan yang lama (sebagaimana PKPU 3/2020), maka konsekuensinya, dengan adanya ketentuan start kampanye yang berbeda, tentu saja akan berpengaruh pada masa kampanye yang kurang dari 75 hari, atau jika hendak dipertahankan tetap 75 hari, maka akan berdampak pada hari pelaksanaan pemungutan suara,” pungkasnya.
Penulis: Fia l Editor: Ifta