BeritaNasional

PPATK Temukan Perputaran Uang Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Hampir Rp40 Miliar

Jakarta, Deras.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan perputaran uang dari hasil pemeriksaan tersangka penipuan tiket konser musik Coldplay, Ghisca Debora Aritonang (GDA) hampir Rp40 Miliar. Perputaran uang terbesar di rekening Ghisca sebesar Rp30 Miliar pada periode Mei hingga November 2023.

“Kami mendeteksi besarnya perputaran uang di rekening yang bersangkutan hingga mendekati angka Rp40 miliar. Terbanyak diperoleh periode Mei-November 2023 hingga di atas Rp30 miliar,” tutur Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana kepada wartawan dikutip Deras.id, Selasa (21/11/2023).

Polisi telah mengamankan Ghisca yang berusia 19 tahun tersangka penipuan para reseller tiker konser Coldplay yang berlangsung di Stadion Utama Glora Bung Karno (GBK) pada, Rabu (15/11/2023). Selain itu, rekening GDA telah dibekukan sejak pekan lalu oleh PPATK.

Baca Juga:  PKB Komitmen Perjuangkan Dana Desa Rp5 Miliar Per Tahun

Modus yang dilakukan Ghisca kepada korbannya yakni dengan cara menawarkan tiket kepada teman-temannya setelah melakukan tiket war pada bulan Mei 2023. Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan komplimen dari promotor yang dijanjikan akan dapat menjelang konser berlangsung.

Akibat perbuatan tersebut, terdapat enam laporan korban penipuan tiket konser Coldplay yang merasa dirugikan. Dari keterangan polisi, GDA telah melakukan penipuan sebanyak 2.268 tiket dengan total kerugian korban mencapai Rp5,1 Miliar.

Polisi menyampaikan bahwa Ghisca Debora Aritonang melakukan penipuan ini seorang diri dan baru pertama kali melakukan penipuan tiket konser. Sampai saat ini, masih belum ada keterlibatan pihak lain dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh Ghisca.

“Sendiri, (baru pertama kali melakukan penipuan) ya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes, Susatyo Purnomo Condro.

Baca Juga:  Waketum PKB Kekeh Cak Imin Capres 2024

Ghisca dikenakan pasal 378 tentang penipuan dan atau 372 tentang penggelepan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda