PPATK Sebut Ada Aliran Dana Rp 1 Trilliun ke Anggota Parpol untuk Modal Pemilu

Jakarta, Deras.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan, terdapattemuan aliran dana sebesar Rp 1 Triliun dari kasus kejahatan keuangan yang berkaitan dengan lingkungan hidup (green financial crime), ke kantong anggota partai politik.

“Nilai transaksinya luar biasa terkait GFC (green financial crime) ini. Ada yang mencapai Rp 1 triliun (untuk) satu kasusnya dan itu alirannya ada yang ke anggota partai politik,” ujar Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, Kamis (19/1/2023).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, aliran dana ke anggota parpol dalam hal ini bersumber dari kasus kejahatan lingkungan seperti penambangan ilegal, pembalakan liar, dan penangkapan ikan ilegal. Aliran dana tersebut, nantinya akan bermuara pada pendanaan agenda politik.

“Ini (aliran dana, red) lari ke banyak kepentingan, termasuk juga untuk pendanaan terkait dengan politik. Itu di pengalaman-pengalaman sebelumnya memang terbukti seperti itu,” kata Ivan kepada wartawan.

PPATK akan melakukan upaya pencegahan agar kasus tersebut tidak terjadi lagi, khususnya dalam gelaran Pemilu 2024. Selain itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk menangani kasus aliran dana hasil kejahatan lingkungan yang digunakan sebagai modal agenda politiktersebut.

“Sekarang kita melihat ada kecenderungan yang sama dan itu yang harus kita koordinasikan, bagaimana mencegah agar aktivitas pemilu tidak dibiayai dari sumber-sumber ilegal,” tegasnya.

Sebagai informasi, temuan aliran dana Rp 1 Triliun tersebut diketahui oleh PPATK ketika melakukan riset persiapan terkait permodalan pemilu. Parahnya lagi, pengaliran dana tersebut telah berlangsung sejak 2 – 3 tahun yang lalu.

Penulis: Fausi l Editor: Rifai

Exit mobile version