NasionalBerita

Polusi Udara di Jabodetabek, Menteri LHK: 44 Persen dari Asap Kendaraan

Jakarta, Deras.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengungkapkan penyebab penurunan kualitas udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) didominasi polusi yang berasal dari asap kendaraan.

“Jadi dikonfirmasi kembali bahwa angka-angka yang dilihat sebagai sumber pencemaran atau pun penurunan kualitas udara Jabodetabek yaitu 44 persen kendaraan,” kata Siti kepada wartawan usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas di Istana Negara, Senin (28/8/2023) kemarin.

Selain asap kendaraan, Siti juga mengungkapkan bahwa sumber polusi lain berasal dari asap hasil pembakaran batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebesar 34 persen. Polusi yang berasal dari sektor domestik dan pembakaran sampah juga turut berkontribusi terhadap meningkatnya jumlah polusi di Jakarta.

Baca Juga:  Wisma Atlet Ditutup, Erichk Thohir Kenang Perjuangan Tangani Covid-19

“Sebanyak 34 persen dari PLTU dan sisanya adalah lain-lain, termasuk dari rumah tangga, pembakaran dan lain-lain,” ungkap Siti.

Dia menjelaskan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk semua kementerian dan lembaga terkait untuk segera membuat kebijakan dan tindaklanjut nyata dalam penanganan permasalahan polusi di Ibu Kota. Fokus pengendalian diutamakan pada basis kesehatan masyarakat.

“Pada konteks Kementerian LHK terkait dengan penegakan hukum terhadap sumber-sumber pencemaran, terutama dari industri pembangkit listrik dan lain-lain dan juga uji untuk emisi kendaraan yang harus ketat,” urainya.

Siti juga menyampaikan, Presiden Jokowi juga membahas terkait modifikasi cuaca yang dalam dua hari terakhir ini dilakukan oleh Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Berkat teknik modifikasi cuaca tersebut, beberapa wilayah di Jabodetabek diguyur hujan cukup lebat pada Minggu, (27/8/2023) malam.

Baca Juga:  Polusi Udara di Ibu Kota Jakarta

“Tetapi perlu dipahami bahwa teknik modifikasi cuaca ini membutuhkan awan, ada syaratnya menurut ketentuan klimatologi dan ini perlu diperkuat sesuai dengan kondisi yang ada,” terang Siti.

Sejalan dengan informasi yang disampaikan Menteri LHK, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan industri di wilayah Ibu Kota untuk menggunakan scrubber pada pipa pembuangan asap di pabrik.

Hal tersebut dilakukan untuk menekan jumlah polusi di wilayah Ibu Kota.

“Pekan ini kami akan coba melihat industri-industri mana saja di Jakarta yang harus menggunakan scrubber juga champs. Mudah-mudahan dalam seminggu ini bisa kami lakukan aksinya,” ujar Asep kepada awak media, Senin (28/8/2023) kemarin.

“Ada 14 industri di Jakarta yang terkategori wajib, nanti menggunakan scrubber,” sambungnya.

Dikutip dari laman IQAir, kualitas udara di Jakarta pagi ini termasuk dalam kategori tidak sehat. Kondisi buruknya kualitas udara di Jakarta tersebut diperkirakan akan terjadi hingga akhir Agustus mendatang.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Jabodetabek Diguyur Hujan Hingga Malam Hari

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda