Jakarta,Deras.id- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan orang dengan modus pengiriman mahasiswa magang ke Jerman. Mahasiswa-mahasiswa dari 33 universitas di indonesia ini nantinya akan ditempatkan secara tidak prosedural yang menyebabkan mereka dieksploitasi.
“Terjadi eksploitasi karena penempatan tidak dilakukan secara prosedural,” kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Rabu, (20/3/2024).
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima dari KBRI Jerman terkait keberadaan empat mahasiswa yang sedang mengikuti program ferien job di sana. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas di Indonesia, dengan total 1.047 mahasiswa yang dikirim ke Jerman melalui tiga agen tenaga kerja.
“Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman,” lanjut Brigjen Djuhandhani.
Selanjutnya, penyidik satgas TPPO melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka menemukan beberapa fakta terkait modus operandi yang digunakan. Mahasiswa-mahasiswa ini harus membayar biaya pendaftaran dan pembuatan surat-surat resmi, serta menggunakan dana talangan sebelum berangkat ke Jerman.
Setibanya di Jerman, mereka diberikan surat kontrak kerja dan working permit oleh PT SHB, namun dokumen tersebut dalam bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa. Hal ini membuat mereka enggan untuk menandatangani dokumen tersebut. Dalam kontrak kerja juga tertulis bahwa biaya penginapan dan transportasi selama di Jerman akan dipotong dari gaji mereka.
“Dibebankan kepada para mahasiswa yang nantinya akan dipotong dari gaji yang didapatkan para mahasiswa, korban melaksanakan ferien job tersebut dalam kurun waktu selama 3 bulan dari Oktober 2023 sampai Desember 2023,” imbuhnya.
Para mahasiswa melakukan program ferien job selama 3 bulan, dari Oktober 2023 hingga Desember 2023. Pemerintah dan aparat keamanan terus melakukan upaya untuk menangani kasus perdagangan orang yang merugikan, serta mengambil langkah-langkah preventif yang diperlukan.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful