BeritaHukumNasional

Polri Ungkap Jaringan Judi Online dari Kamboja-Myanmar

Jakarta, Deras.id – Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti, mengungkapkan bahwa para pelaku judi online (Judol) yang marak beroperasi di Indonesia merupakan bagian dari kelompok kejahatan terorganisir yang beroperasi dari wilayah negara-negara Mekong, yaitu Kamboja, Laos, dan Myanmar. Hal ini disampaikan dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (23/6/2024).

“Para pelaku judi online adalah para kelompok-kelompok organized crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries. Yakni Kamboja, Laos, dan Myanmar,” kata Irjen Pol Krishna Murti.

Ia menjelaskan bahwa judi online adalah kejahatan lintas negara dengan pelaku yang merupakan bagian dari kelompok kejahatan terorganisir. Oleh sebab itu, penting melakukan kerja sama lintas negara dalam memerangi judi online.

“Judi online ini merupakan kejahatan lintas negara. Pelaku (bandar judi online) adalah para kelompok-kelompok organized crime yang terorganisir,” ujarnya.

Baca Juga:  Ma’ruf Amin Sebut Pengamanan sebagai Prasyarat Pembangunan di Papua

Kemudian, ia menuturkan, tidak mudah meringkus para bandar judi online di kawasan Mekong Region Countries. Permasalahan judi online, menurut Krishna Murti, bukan hanya menjadi masalah bagi Indonesia, tetapi juga negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

“Permasalahan judi online ini bukan hanya masalah bagi Indonesia, tapi masalah bagi negara-negara di wilayah South East Asia,” jelasnya.

“Yang paling menderita selain South East Asia, adalah China,” tambahnya.

Pihak Polri terus berupaya untuk memberantas jaringan perjudian online ini dengan bekerja sama dengan pihak internasional guna menghentikan kegiatan ilegal yang merugikan banyak pihak terutama Asia Tenggara. negara diluar asia tenggara yang paling menderita akibat perjudian online ini adalah China.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda