HukumBeritaNasional

Polri Telusuri Dugaan Kesaksian Palsu Kasus Vina Cirebon

Jakarta, Deras.id – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada  melakukan investigasi atas laporan keluarga dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon terhadap dua saksi, Aep dan Dede. Komjen Wahyu mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bahan keterangan terkait laporan ini.

“Kami masih pengumpulan bahan keterangan terlebih dahulu,” kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Wahyu menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan dengan hati-hati sehingga perlu dilakukan investigasi yang lebih mendalam. Wahyu menekankan pentingnya menjalankan proses ini dengan cermat dan profesional untuk memastikan setiap tindakan hukum yang diambil berdasarkan bukti yang valid.

“Kami tidak bisa menyampaikan atau memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka. Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang ditemukan,” ujarnya.

Laporan ini diajukan karena keluarga terpidana merasa ada ketidakadilan dalam proses hukum yang dijalani oleh anggota keluarga mereka. Mereka mengklaim kesaksian Aep dan Dede menjadi kunci dalam penjatuhan vonis terhadap tujuh terpidana, sehingga merasa perlu mengajukan laporan untuk mencari keadilan.

Kedatangan mereka di Gedung Bareskrim Polri didampingi oleh mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi serta organisasi Peradi. Dia mengatakan bahwa pelaporan ini merupakan upaya pihak keluarga dan pengacara untuk membebaskan para terpidana.

“Untuk itu, ini adalah bagian dari cara kami membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung,” ujarnya.

Sementara itu, pengacara keluarga tujuh terpidana, Jutek Bongso mengatakan bahwa penyidik SPKT Bareskrim Polri sudah menerima laporan dari pelapor berserta bukti-bukti. Laporan tersebut diterima setelah melalui beberapa proses, termasuk konsultasi dengan penyidik.

“Apakah nanti akan ada naik ada pidananya menjadi sidik atau tidak? Itu kami serahkan kepada penyidik,” ucap Jutek, Senin (15/7/2024).

Laporan tersebut dibuat atas nama pelapor Roely Panggabean teregister dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami