BeritaNasional

Polri Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

Jakarta, Deras.id– Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran jaringan narkoba Internasional. Modus pengiriman bahan baku sabu tersebut, dengan cara menyembunyikan kedalam paket berisi keramik dari Jerman.

“Barang-barang ini dikirim melalui paket keramik melalui kantor pos diterima kemudian diproses ulang dan diproses atau dibuat lebih masak lagi di salah satu apartemen di wilayah Jakarta,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Apartemen Casa Grande, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/22) kemarin.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan jika pihaknya berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Iran, serta mampu mengungkap peredaran jaringan kasus masak sabu alias narkotics kitchen lab Internasional.

“Kita berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Iran di sebuah apartemen daerah Jakrta Selatan serta berdarsarkan pemeriksaan, peredaran barang haram tersebut terafiliasi dengan jaringan Narkotics Kitchen Lab Iranian jaringan Indonesia-Jerman,” bebernya.

Terungkapnya kasus jaringan narkoba internasional tersebut, kata dia, bermula dari informasi yang diberikan masyarakat terkait indikasi kiriman narkoba jenis sabu dari Jerman.

“Kasus ini terungkap bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya kiriman narkoba jenis sabu dari Jerman yang dibungkus dalam paket keramik. Tim Subdit 1 Dittipidnarkoba langsung bergerak pada 8 November 2022 dan bekerjasama dengan Bea dan Cukai, polisi berhasil menangkap seorang WNA  Iran berinisial MHD di trotoar depan Kantor Pos Pasar Baru,” tandasnya.

Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 9,3 kilogram narkotika jenis sabu.

“Dalam pengungkapan tersebut kami juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9,3 kilogram,” tutup Ramadhan.

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 133 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Redhy | Editor : Rifa’i

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami