HukumBeritaNasional

Polresta Kendari Bekuk Sindikat Curanmor, Sita 37 Unit Motor Curian

Jakarta, Deras.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menyita 37 unit sepeda motor hasil kejahatan tersebut. Kepala Polresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh jajarannya sepanjang periode Juli hingga 20 Agustus 2024.

“Dari penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan enam tersangka dengan inisial D (22), AA (20), LF (22), RA (42), R (20), serta seorang penadah berinisial A,” kata Aris Tri Yunarko saat ditemui di Kendari pada Selasa (20/8/2024).

Aris menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi dengan modus operandi yang beragam. Mereka menggunakan cara-cara seperti mematahkan kunci stang sepeda motor dan mencabut kabel soket untuk menghidupkan kendaraan curian.

“Dari tersangka D, kami berhasil mengamankan 24 unit sepeda motor. Tersangka AA memiliki lima unit, LF tiga unit, dan tersangka RA serta R yang beraksi bersama-sama berhasil disita lima unit sepeda motor,” ungkap Aris.

Aris Tri Yunarko juga menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dapat datang ke Polresta Kendari untuk memeriksa barang bukti yang disita. Jika sepeda motor tersebut adalah milik mereka, masyarakat bisa membawanya pulang dengan menunjukkan surat-surat kendaraan seperti BPKB atau STNK.

“Silakan datang saja ke Polresta Kendari untuk dibuatkan pinjam pakai,” tutup Aris Tri Yunarko.

Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami