Papua, Deras.id – Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pencurian emas batangan yang melibatkan seorang pelajar berinisial KF (15) serta dua orang penadahnya. Hal tersebut diungkap dalam konfrensi pers pada kamis (1/8/2024).
“KF (15), beserta dua penadahnya, M (46) dan ES (45),” kata Kapolresta Jayapura Kota, Victor D Mackbon, Kamis (1/8/24).
Dalam konferensi pers yang dihadiri jajaran pejabat Polresta Jayapura Kota, termasuk Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kabag Ops Kompol M B F Hanafi, dan Kasat Reskrim Kompol Agus F Pombos, Kapolresta menyatakan bahwa pelaku utama, KF, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara dua penadah, M dan ES, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolresta juga memaparkan kronologi kejadian. Pencurian terjadi pada Sabtu (13/7/2024) sekitar pukul 16.30 WIT, saat KF menginap di rumah korban bernama Cici di Argapura. Pelaku memanfaatkan kesempatan ketika korban keluar rumah untuk mencuri berbagai perhiasan emas, termasuk emas batangan dan perhiasan lainnya.
“Total hasil penjualan emas milik korban senilai 29 juta rupiah dan digunakan pelaku untuk foya-foya,” ungkap Kapolresta Victor Mackbon.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim Resmob Numbay tentang keberadaan pelaku di Mall Jayapura pada Jumat (19/7/2024). KF berhasil ditangkap tanpa perlawanan, dan penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan dua penadah, M dan ES. Kapolresta menegaskan bahwa ketiga pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan dan proses hukum.
Editor: Saiful