BeritaDaerah

Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Pelaku Pembuat Bahan Mercon Ilegal

Pasuruan, Deras.id – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang warga pembuat bahan peledak mercon ilegal. Rencananya, bahan peledak tersebut akan diedarkan di wilayah Pasuruan.

“Satreskrim Polres Pasuruan pada Selasa, 21 Maret 2023 sekitar pukul 10.30 WIB berhasil meringkus Romli (56), warga Desa Wonosari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang kedapatan memproduksi bahan peledak tanpa izin,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

AKP Farouk mengatakan jika para pelaku sudah memproduksi bahan peledak untuk petasan tersebut sudah lebih dari setahun.

“Dari hasil pemeriksaan, Romli mengaku telah membuat bahan peledak lebih dari satu tahun dan setiap menjelang Bulan Ruci Ramadhan. Setelah dibuat, Romli hendak akan menjualnya di sekitaran wilayah Pasuruan, nggak sampai luar Pasuruan,” bebernya.

Baca Juga:  Kejagung Tahan Eks Dirut Graha Telkom Sigma Terkait Kasus Proyek Fiktif

AKP Farouk menjelaskan bahwa tersangka Romli awalnya hanya membuat petasan renteng dengan panjang satu meter yang dijual seharga Rp50 Ribu.

“Kami telah menyita barang bukti dari tangan tersangka diantaranya ada enam kardus dan satu kantong plastik berisi rangkaian petasan dengan panjang lima meter. Dari panjang lima meter tersebut memiliki komponen 200 buah petasan kecil, lima buah petasan tanggung, dan satu buah petasan besar. Dan juga ada tujuh ikat sumbu dan juga tiga buah plastik bubuk mercon,” jelasnya.

AKP Farouk mengungkapkan bahwa selain menangkap pembuat bahan peledak. Pihaknya juga berhasil mengamankan Achmad Nurul Khabib (29) yang menjual mercon tanpa ijin.

“Pelaku atas nama Achmad Nurul Khabib (29), dari keterangan pelaku, dirinya hanya menjual, sedangkan yang membuat bahan peledak berinisial M. Saat ini sedang kami telusuri dan kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pada saat diamankan pelaku pada saat itu hendak mengantarkan bahan peledak tersebut untuk dijual,” sambungnya.

Baca Juga:  Dugaan Penyelundupan Nikel di Indonesia, Luhut Minta Ekspor Ilegal Diusut

Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut bakal dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kedaruratan.

Penulis: Redhy | Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda