Jember, Deras.id – Polres Jember tengah memburu dalang dibalik tambang emas ilegal yang berada di Gumuk Rase, Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Jember. Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Bagus Dwi Setiawan mengatakan, saat ini terdapat tiga orang yang diduga memiliki kapasitas sebagai saksi atas penambangan ilegalm tersebut.
“Sementara yang sudah diperiksa sebagai saksi tiga orang,” kata Bagus, Minggu (29/1 2023) kemarin.
Ipda Bagus menjelaskan, pihak kepolisian baru mengetahui aktivitas tambang emas ilegal tersebut pada, Selasa (17/1/2023) lalu. Setelah mengetahui, kata dia, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan penggerebekan dilokasi tersebut.
Selain itu, Ipda Bagus menambahkan jika saat ini pihaknya juga memeriksa Toyo selaku pemilik lahan tambang ilegal tersebut.
“Toyo pemilik lahan mayoritas dari beberapa orang yang memiliki tanah di sana,” tambah Bagus.
Polres Jember saat ini berencana untuk mendatangkan saksi ahli, termasuk dari Kementerian ESDM untuk meninjau lokasi pertambangan ilegal tersebut.
“Rencananya saksi ahli dari Kementerian ESDM nanti,” tutup Bagus.
Sebagai informasi, saat ini Polres Jember telah menetapkan 22 orang penambang ilegal di Kabupaten Jember sebagai tersangka. Selain warga Jember, ada beberapa orang yang berasal dari Kabupaten Banyuwangi dan Jawa Barat.
Aktifitas pertambangan emas ilegal tersebut, diduga tidak memakai pengaman standar. Sehingga sewaktu-waktu lubang galian tambang tersebut bisa runtuh.
Sejauh ini pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah bebatuan bercampur tanah yang ditambang oleh para tersangka tersebut, benar-benar mengandung emas atau tidak. Polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mengetahui hal itu lebih lanjut.
Penulis: Rudhono l Editor: Rifai