Jember, Deras.id – Polres Jember meringkus Yuniarsih (29) perempuan warga Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember yang tega mengubur bayinya sendiri. Pelaku merasa malu memiliki bayi saat usia pernikahan masih berumur lima bulan.
“Tindakan tersebut untuk menutupi kehamilan, karena tidak sesuai dengan proses pernikahan. Sebab pernikahan dengan sang suami baru berusia lima bulan,” ujar AKBP Moh Nur Hidayat, Kapolres Jember (11/3/2023).
Menurut Kapolres Jember, pelaku menggunakan bambu untuk menggali tanah yang dijadikan tempat menguburkan bayinya tersebut. Sehingga hasil galiannya hanya setinggi 50 centimeter.
“Pelaku melakukan sendiri, tanpa bantuan orang lain. Dengan menggunakan kantong plastik. Sehingga membuat masyarakat sekitar bisa mencium bau busuk dan ternyata ditemukan jenazah seorang bayi,” jelasnya.
AKBP Hidayat mengaku, belum bisa memastikan bayi tersebut hasil hubungan gelap pelaku dengan orang lain. Sehingga hal ini akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Dugaan tersebut akan kami lihat dan tanyakan dari saksi-saksi lain, serta beberapa bukti adminstrasi yang lain,” lanjutnya.
Hari hasil penyidikan sementara, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya pakaian saat baru melahirkan serta jenazah korban yang saat ini berada di RSUD dr Soebandi Jember.
Pelaku dijerat dengan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto 306 ayat 2 KUHP Juncto 305 KUHP ancaman 12 tahun.
“Subsider pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga ancaman 15 tahun. Subsider pasal 80 ayat 4 junto pasal 76C Undang Undang nomor 35 tahun 2004 perubahan atas undang-undang 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 20 tahun penjara” tandas AKBP Hidayat.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, pnangkapan terduga pelaku ini dilakukan setelah polisi melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta meminta keterangan dari warga setempat.
“Kami berhasil mengamankan dari terduga pelaku, yakni ibu dari bayi tersebut,” ujar AKP Dika.
Saat ini, ibu korban tersebut telah mengakui perbuatannya. Bahkan sempat mengkonsumsi obat untuk menggugurkan kandungannya.
“Yang jelas pelaku sudah mengakui kalau sebelumnya, punya niatan untuk mengkonsumsi obat untuk menggugurkan kandungannya,” tutup AKP Dika.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful