Jakarta, Deras.id – Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan pemicu adanya larangan ibadah Natal di rumah sendiri yang terjadi di wilayah Cilebut, Kabupaten Bogor. Larangan itu bermula saat warga yang beraga kristiani menyelengarakan ibadah natal dengan mendatangkan jemaat dari luar daerah.
“Pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022, salah satu warga akan menyelenggarakan ibadah Natal dengan mendatangkan jemaat dari luar daerah dan mengklaim bahwa tempat tersebut adalah gereja,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Selasa (27/12/2022).
Kejadiaan itu memantik kecemburuan sosial warga setempat. Warga setempat keberatan karena izin rumah tersebut bukan diperuntukkan sebagai rumah ibadah. Padahal sebelumnya sudah asa kesepakatan untuk mepersilahkan beribadah namun hanya diperuntukan untuk keluarga.
“Karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan warga bahwa warga sebenarnya mempersilakan untuk ibadah dan perayaan Natal untuk keluarga mereka setempat dan yang menjadi keberatan warga karena adanya jemaat dari berbagai daerah dan itu bukan gereja, namun rumah tinggal dan tidak memiliki izin rumah ibadah,” jelas AKBP Iman Imanuddin.
Dengan adanya kejadian tersebut, Pihak Polres Bogor bersama TNI kemudian bergerak menuju ke lokasi. Mereka melakukan pengamanan serta memediasi kedua belah pihak agar ibadah bisa dilaksanakan.
Penulis: Mukhlis │ Editor: Dian Cahyani