HukumBeritaNasional

Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Cilegon

Polisi, Ungkap, Motif, dan Kronologi, Pembunuhan, Bocah, 5 Tahun, di Cilegon,

Lebak, Deras.id – Polisi berhasil mengungkap motif dan kronologi pembunuhan tragis yang menimpa bocah perempuan berusia 5 tahun, Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH) atau Aqila, asal Cilegon. Lima tersangka telah ditangkap dan ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penculikan dan pembunuhan ini.

“Sampai saat ini kita sudah mengamankan 5 orang tersangka. Ada tiga perempuan dan dua laki-laki,” kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, Minggu (22/9/2024).

Pelaku yang terlibat adalah Emi (E), Saenah (SA), Rahmi (RH), Ujang Hildan (UJ), dan Yayan Heriyanto alias Iyeng (YY). Ketiga wanita dan dua pria dewasa tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Cilegon dan Pandeglang.

Aqila ditemukan tewas dengan wajah dililit lakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, pada Kamis (19/9/2024). Motif di balik pembunuhan ini terkait masalah utang piutang antara dua tersangka, Saenah dan Rahmi, dengan ibu korban.

Kedua tersangka merasa sakit hati setelah ditagih utang oleh ibu Aqila. Mereka kemudian merencanakan penculikan dan pembunuhan dengan bantuan Emi, yang dijanjikan imbalan Rp50 juta untuk mengeksekusi korban. Korban Aqila diculik dari rumahnya di Cilegon pada Selasa (17/9/2024) ketika sedang bermain handphone.

“Yang eksekutor itu dia berjenis kelamin perempuan (inisial E),” kata Hardi.

Saat itu, ibunya hanya meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci selama 5-10 menit. Para tersangka kemudian membawa Aqila ke sebuah gudang, di mana Emi menutup mulut korban dengan lakban dan memukul punggung korban hingga tewas.

Setelah memastikan Aqila tidak bernyawa, para tersangka memasukkan tubuh korban ke dalam tas dan membuangnya di Pantai Cihara, Lebak. Tersangka Yayan dan Ujang membantu membuang jasad korban dengan imbalan uang Rp100 ribu. Untuk menghapus jejak, mereka membakar tas, lakban, dan sendal milik korban.

Kelima tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi tersebut. Selain Emi sebagai eksekutor, Rahmi dan Saenah berperan sebagai dalang penculikan, sementara Yayan dan Ujang bertugas membuang jasad korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti senjata api, handphone, pisau lipat, dan sim card.

Tragisnya, salah satu pelaku, Saenah, merupakan teman ibu korban yang pernah menjadi tetangga kontrakan. Bahkan, Saenah sempat membantu ibu korban untuk membuat laporan orang hilang ke polisi untuk mengalihkan kecurigaan.

“Satu tersangka kebetulan dikenal sama ibu korban, masih ada hubungan pertemanan, dulu sempat tetanggaan, tapi masih berhubungan,” imbuhnya.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami