BeritaNasional

Polisi Undur Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Jakarta, Deras.id – Polda Metro Jaya mengundur jadwal rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David Latumahina.

Informasi pengunduran jadwal tersebut, disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. Pengunduran tersebut disebabkan karena adanya saksi yang berhalangan hadir.

“Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending,” ujar Hengki kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

“Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan dalam gelar rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut semua pihak harus dipastikan hadir. Gelar rekonstruksi akan dijadwalkan kembali pada Jum’at, (10/3/2023) besok.

Baca Juga:  DPR dan KPU Sepakati Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

“Diundur mengingat kelengkapan semua pihak berhadir. (diundur) Pagi Jumat,” terang Trunoyudo.

Sebagai informasi, sebelumnya gelar rekontruksi kasus penganiaayaan dijadwalkan pada Kamis, (9/3/2023) hari ini oleh Polda Metro Jaya. Lokasi rekonstruksi akan dilakukan di tempat kejadian perkara yakni di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dua tersangka kasus penganiayaan terhadap David Latumahina yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua akan melakukan rekonstruksi dengan total 23 adegan yang berbeda. Selain Mario dan Shane, pelaku anak yang juga terlibat yakni Agnes Gracia Haryanto juga akan dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

Mario dan Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat Terencana. Selain dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP, Mario juga disangkakan dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Kerjasama Bagi Hasil WK ONWA dan OSWA, Total Komitmen USD 30 Juta

Sementara itu, kondisi korban penganiayaan David Latumahina terakhir masih belum sadarkan diri dan masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. Mengenai statusnya sebagai korban penganiayaan, David juga telah diputuskan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin, (6/3/2023) yang lalu.

Penulis: Fausi | Editor: Rifa’i

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda