DaerahBerita

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia

Jakarta, Deras.id –  Polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial ASD alias S dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi selama proses pemeriksaan tubuh atau body checking terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023. Penetapan ASD sebagai tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan satu orang tersangka sementara ini,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).

Ia menjelaskan bahwa gelar perkara akan dilanjutkan pada hari Kamis (5/10) besok untuk menentukan tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Hengki juga menyebutkan bahwa selama proses penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa 28 orang saksi, yang terdiri dari delapan korban, 13 saksi, tiga terlapor, dan empat saksi ahli.

Baca Juga:  BNPB Alokasikan 12 Tenda Medis untuk Penanganan Korban Gempa Cianjur

“Besok lanjut gelar lagi, untuk tersangka yang lain. Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi,” tutur dia.

Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan beberapa lembaga lain, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Hengki menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.

“Penyidikan masih terus berjalan,” ucap Hengki.

Sebelumnya, seorang finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang berinisial N telah melaporkan dugaan pelecehan seksual terkait proses body checking dan pengambilan foto tanpa busana yang dilakukan pada saat kompetisi.  Laporan ini telah terdaftar dengan Nomor LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Korban melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang Tindak Pidana Kejahatan Seksual (TPKS) serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.

“Menurut keterangan pelapor di sana ada tiga orang laki-laki, kemudian juga ada satu orang wanita, sekitar beberapa saksi yang lain,” kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/8/2023).

Menurut keterangan pelapor, proses body checking tersebut melibatkan tiga pria yang menyaksikan, serta satu wanita dan beberapa saksi lainnya. Proses ini dilakukan di sebuah ruangan yang sedikit terbuka, dan korban merasa dipaksa untuk membuka pakaian dan diambil fotonya oleh orang-orang yang tidak memiliki kapasitas medis.

“Kemudian juga para korban ini merasa dipaksa untuk melepas bajunya kemudian difoto dan sebagainya. Bukan oleh ahli medis melainkan orang-orang yang tidak berkapasitas,” ucap dia.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda