BeritaNasional

Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka Pengedar Liquid Narkoba

Jakarta, Deras.id – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan satu orang tersangka kasus pengedaran narkoba berupa sabu liquid, Selasa (6/12/2022).

Hal tersebut disampaikan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.

“Sejauh ini tersangka satu orang,” kata Mukti.

Mukti menjelaskan peran tersangka dalam pengedaran barang haram tersebut. Namun demikian, sabu liquid ini belum sampai diedarkan dan tersangka sudah berhasil diringkus pihak berwajib.

“(peran tersangka) pengedar. Sejauh ini belum ya (diedarkan),” tegas Mukti.

Diketahui sebelumnya Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba jenis baru yaitu liquid yang mengandung sabu pada bulan lalu. Mukti menegaskan bahwa sabu liquid tersebut tergolong jenis narkoba baru yang dikirim dari Eropa.

Baca Juga:  Gus Halim Minta Jajaran Suportif dan Semangat Rebut Juara

“Pada tanggal 27 November 2022, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan Penangkapan kasus narkoba, dengan modus liquid yang berbahan methampethamine,” ujar Mukti dalam pembongkaran peredaran narkoba jenis liquid sebelnya.

Penulis: Farid l Editor: Iftah

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda