Tebingtinggi,Deras.id- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Tebingtinggi, Sumatera Utara, menetapkan Jannes Kilon Diaz (35) sebagai tersangka pada Rabu (20/3/2024). Warga Jalan Letda Sujono, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, ditangkap di bengkel dekat rumahnya atas tuduhan mengaku sebagai nabi dan berupaya membubarkan agama Islam.
“Yang bersangkutan telah dilakukan penahanan,” kata Kapolres Tebingtinggi, AKBP Anderas Tampubolon, Rabu malam (20/3/2024).
AKBP Anderas, menyatakan bahwa Diaz ditahan untuk pendalaman terkait video viral yang menyebut dirinya sebagai nabi. Barang bukti seperti jubah putih, mimbar, handphone, tripot dan handsfree disita dalam penyelidikan.
“Masih pendalaman terkait video viral tersebut,” lanjut AKBP Andreas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Video pengakuan Diaz sebagai nabi direkam pada 18 Maret 2024 di lapangan golf Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Terkait motif masih kita dalami kita fokus terhadap unsur dari pada pasal yang kami sangkakan, guna mengetahui dan menyimpulkan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” terang Andreas.
Kini Diaz telah ditahan di Mapolres Tebingtinggi, Sumatera Utara, untuk proses lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kasus ini guna memahami motif sebenarnya dari tindakan yang dilakukan oleh tersangka.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful