BeritaNasional

Polisi Tetapkan Anak Pejabat Kemenkeu Pelaku Penganiayaan Sebagai Tersangka

Jakarta, Deras.id – Kepolisian Metro Jakarta Selatan menetapkan anak pejabat Kemenkeu sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Pelaku berinisial MDS tersebut ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2/2023).

Pelaku MDS menculik dan menganiaya korban bernama David pada Senin, (20/2/2023) kemarin. Pelaku melakukan tindakan penganiayaan bersama dua orang rekannya. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum bisa meminta keterangan dari korban karena dalam masa perawatan di rumah sakit.

“Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di Rumah Sakit,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo membalas utas laporan yang dibuat akun twitter @addtaufiq mengenai tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Kemenkeu berinisial MDS. Dalam utas tersebut, akun @addtaufiq menandai akun twitter milik Kapolri untuk mendapatkan respon dari Pimpinan Tinggi Kepolisian tersebut.

Baca Juga:  Faizal Assegaf Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian kepada Ketum PBNU

“Kendaraan bernopol plat palsu ini dipakai untuk membawa anak teman saya untuk dianiaya. Pelaku berjumlah 3 orang. Silahkan diusut Jendral @ListyoSigitP @DivHumas_Polri @Jatanraspoldamj @PolresJaksel,” tulis akun @addtaufiq dalam utasnya.

Cuitan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari akun twitter Kapolri Listyo dengan balasan bahwa akan dilakukan pengecekan kebenaran kasus tersebut.

“Terima kasih informasinya, Saya cek ke polres jaksel,” tegas Listyo menanggapi laporan tersebut.

Sejauh ini, pihak Polres Metro Jakarta Selatan masih akan melakukan pendalaman motif pelaku melakukan penganiyaan kepada korban David. Selama pemeriksaan, pelaku MDS akan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Penulis: Fausi I Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda