BeritaDaerah

Polisi Tangkap Santri yang Bakar Juniornya di Pasuruan

Pasuruan, Deras.id – Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengamankan seorang Santri di Pasuruan inisial MHM (16) yang tega membakar juniornya, INF (13).

“Di Ponpes Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ananda MHM terhadap korban ananda INF dengan cara korban dituduh telah mengambil uang,” kata AKP Farouk Ashadi Haiti, Senin (2/1/2023).

Tak terima dituduh, MHM pun mendatangi sembari memebawa botol berisi pertalite. Lalu MHM menyiramkan pertalite itu ke seluruh tubuh INF, hingga membasahi lantai dan tembok kamar.  Sejurus kemudian, Pelaku menyalakan api dan melemparnya ke arah korban hingga api tersebut melalap sekujur tubuhnya.

“Kemudian BBM jenis pertalite yang ada di botol air mineral tersebut tumpah mengenai tubuh korban, dan selanjutnya tersangka menyalakan korek tersebut dan tubuh korban terbakar,” imbuhnya.

Baca Juga:  Suzuki Jimny 5 Pintu Resmi Meluncur di India

Melihat kejadian itu, teman-teman di sekitarnya berupaya menyelamatkan korban dan membawanya ke RS Husada Pandaan. Namun karena luka bakarnya yang terlalu parah, korban akhirnya dirujuk ke RSUD Sidoarjo untuk dilakukan penanganan medis yang lebih serius.

“Korban kemudian ditolong para santri dan dibawa ke RS Husada Pandaan kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo. Dengan kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka bakar pada tubuh dan punggung korban,” pungkasnya.

Atas tindakan itu, MHM disangkakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Terhadap Anak Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penulis: Danu | Editor: Dian

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda