Batam, Deras.id – Seorang pengasuh di Kota Batam, Kepulauan Riau, ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap balita berusia tiga tahun pada Selasa, (14/11/2023). Tersangka (BP) ditangkap Unit Reskrim Polsek Batam Kota setelah terbukti menganiaya balita hingga tewas.
“Setelah menerima laporan adanya balita tewas dengan kondisi mencurigakan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara. Dari hasil penyelidikan, kami juga langsung menangkap pengasuh balita tersebut,” ungkap Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman pada Rabu (15/11/2023).
Bakti Parlindungan, yang merupakan pengasuh balita tersebut, tidak dapat mengelak saat diperiksa polisi. Penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh persoalan sepele, yaitu perilaku Noel yang sering bermain terlalu jauh, sehingga membuat pelaku kesal. Selama dua bulan dititipkan kepada pelaku, korban sering mengalami penganiayaan fisik.
“Pelaku mengaku memukul pipi dan kening korban hingga membuat tulang rahang bocah malang itu patah. Balita itu mengalami luka lebam di sekujur tubuh, tulang rahang patah, dan pendarahan di bagian otak,” ungkap Sudirman.
Agustina, orang tua korban, terutama ibu Noel, merasa terkejut melihat luka memar di pipi dan dahi anaknya saat menjemputnya dari rumah pelaku. Agustina curiga, dan setelah beberapa hari, Noel mengalami kejang dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Saat ditanya, pelaku mengatakan jika Noel terjatuh saat main bola,” ungkapnya.
Sayangnya, nyawa balita itu tidak dapat diselamatkan. Agustina melaporkan kecurigaannya ke Polsek Batam Kota, yang kemudian menangkap Bakti Parlindungan atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful