Jakarta, Deras.id – Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki haryadi melaporkan hasil penangkapan terhadap pemilik travel umrah PT NSWM yang telah melakukan penipuan kepada jamaah umrah.
“Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Kedua pelaku adalah sepasang suami istri yang juga menjadi pemilik PT Naila Safaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya ditangkap di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Hermansyah (59).
“Yang bersangkutan (Hermansyah) diketahui merupakan Direktur Utama dari PT NSWM, travel umrah milik pasutri Mahfudz-Halijah,” ujarnya.
Ketiganya akan dikenakan pasal 126 Juncto 119 A Undang – Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja denngan hukuman 10 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” jelas Hengki.
Selian itu, pihak kepolisian juga telah mengungkapkan bahwa total kerugian pada jamaah umroh diketahui mencapai Rp100 Miliar.
“Total korban masih kami data, sementara ini ada ratusan orang dengan kerugian mencapai sekitar Rp 100 miliar,” imbuhnya.
Hengki juga menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat ketua satuan tugas (satgas) antimafia umrah Polda Metro jaya, menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) tentang adanya jamaah umrah yang tidak bisa pulang ke Indonesia dari Arab Saudi bahkan ada yang sampai tidur dijalanan.
“Jadi korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita,” ucap Hengki.
Terakhir Kapolda Metro Jaya melaporkan terkait jumlah data korban sejauh ini sekitar ratusan orang.
Penulis: Alfan | Editor: Rifai