Bali, Deras.id – Polisi menangkap seroang pelaku penipuan umrah yang berinisial RAP (27) ketika hendak melarikan diri di Bandara Ngurah Rai Bali. Sebelumnya, pelaku telah membawa kabur uang Rp 2,23 Miliar hasil pembayaran tiket pesawat 242 jemaah.
“Diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan senilai Rp. 2,23 Miliar,” ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Senin (7/12/2022).
Saat ditangkap, polisi berhasil menyita barang 6 barang bukti. Yakni, diantaranya berupa paspor, buku rekening atas nama tersangka, satu unit mobil Toyota Terios, 1 unit mobil Honda Mobilio, satu unit sepeda motor PCX serta dokumen akta jual beli pembelian rumah di Sukatani, Kabupaten Bekasi.
“Penyelesaian pemberkasan dan pengiriman berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Desember 2022. Saat ini masih menunggu jawaban dari jaksa penuntut umum,” tutupnya.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal umum Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, penyidik menangkap seorang pelaku berinisial RAP (27) yang diduga sebagai dalang dari aksi penipuan.
Penulis: Putra Alam l Editor: Dian