Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Artis Ria Ricis 

Jakarta, Deras.id – Polisi menangkap pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap artis Ria Ricis, senilai Rp 300 juta. Pelaku merupakan seorang pria berinisial AP berusia 29 tahun yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah jadi tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Selain itu, dalam pengungkapan ini, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Safri, menjerat pelaku dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar,” jelasnya.

Pasal-pasal tersebut memberikan ancaman pidana yang signifikan, termasuk hukuman penjara dengan rentang waktu yang bervariasi dan denda yang cukup besar. Penahanan terhadap tersangka AP juga telah dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memastikan kelanjutan proses hukum.

Ria Ricis, yang merupakan korban dalam kasus ini, telah memberikan keterangan kepada pihak berwajib terkait dengan ancaman dan pemerasan yang dialaminya. Sebelumnya, Ria Ricis dan keluarganya telah mengalami intimidasi selama lima hari berturut-turut.

“Selama 5 hari terakhir,” kata Ria Ricis di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

 

Exit mobile version