Semarang, Deras.id – Seorang mahasiswa berinisial AN (22) ditangkap sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ABK (16) yang merupakan putri Pj Gubernur Papua Pegunungan. Pelaku merupakan seorang mahasiswa di salah satu universitas swasta di Semarang.
“Kami dengan tegas menyatakan bahwa AN telah ditangkap sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (22/5/2023).
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Limbantoruan, mengungkapkan bahwa tempat kejadian perkara tidak searah dengan kediaman Ahmad Nashir menuju kampusnya. Pelaku diketahui menyewa sebuah kos yang berlokasi di daerah yang berbeda.
“Jadi dia (pelaku) menyewa kos, tidak searah kampusnya,” kata Donny, Selasa (23/5/23).
Pihak kampus yang tidak disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa mereka telah mengeluarkan AN dari kampus karena terjerat dalam kasus hukum. Langkah ini diambil sesuai dengan peraturan pedoman akademik dan kemahasiswaan yang berlaku di kampus tersebut.
“Sudah dikeluarkan. Sesuai peraturan pedoman akademik dan kemahasiswaan, semua sivitas akademika yang berurusan dengan hukum dan kriminal, otomatis dikeluarkan,” kata petinggi di kampus tersebut, Selasa (23/5/2023) malam.
AN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ABK berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal KUHP tentang pembunuhan. Kejadian ini bermula ketika pelaku mengajak korban ke kos yang disewanya di daerah Pawiyatan Luhur pada hari Kamis (18/5/2023). Di sana, korban diketahui meminum minuman keras yang disediakan oleh pelaku.
Korban yang dalam kondisi mabuk kemudian menjadi korban persetubuhan. Setelah itu, korban mengeluh mual, dan pelaku memberikan susu dan air kelapa. Namun, kondisi korban semakin parah dengan kejang-kejang. Pelaku kemudian meminta bantuan dari tetangga kos untuk membawa korban ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak dapat tertolong.
“Perlu saya luruskan terhadap tersangka AN diterapkan pasal perlindungan anak Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak kemudian kita pasangkan pasal alternatif di sini Pasal 338 KUHP karena adanya nyawa yang hilang,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan ditemui di kantornya, Selasa (23/5/2023).
Kasus ini terus mengalami pengembangan dan investigasi lebih lanjut untuk mengungkapkan fakta-fakta yang lebih jelas mengenai kasus pembunuhan ini. Pihak berwenang berharap bahwa keadilan akan tercapai
“Nantinya pasal ini akan dibuktikan dan perlu pengembangan melalui hasil uji lab, apa penyebab kematiannya, termasuk hasil autopsi, termasuk nanti dari ahli,” imbuhnya.
Penulis: Putra Alam I Editor: Saiful