Batang, Deras.id – Kepolisian Resor Batang menangkap dua orang pelaku pembobolan brangkas bernilai ratusan juta. Keduanya ditangkap saat berusaha kabur ke luar kota usai membobol rumah seorang dokter.
“Pelaku yang mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong, kemudian masuk dengan cara mencongkel jendela kamar dengan menggunakan sebatang kayu,” kata Kapolres Batang AKBP Mohamad Irwan Susanto.
Dua tersangka tersebut bernama Juli Yanto (33) dan Andhika Ardiansyah (30) yang merupakan warga Desa Gringsing, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Keduanya berhasil diamankan oleh tim Buser Satreskrim Polres Batang. Dari aksinya tersangka membawa kabur uang senilai Rp 65 Juta dan emas batangan seberat 250 gram atau senilai total Rp 420 Juta dari dalam brangkas.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga telah mengamankan beberapa bukti. Hasil ulah tersebut dimasukkan ke dalam salah satu rekening milik tersangka.
“Pembagian uang oleh salah satu tersangka dimasukkan ke dalam rekening,” ujar irwan.
Sebelumnya kedua tersangka ditangkap diwaktu yang berbeda. Tersangka Juli Yanto ditangkap di Bogor pada tanggal 22 Desember 2022 sedangkan Andhika Ardiansyah dibekuk dirumahnya pada tanggal 13 Desember 2022. Kedua pelaku tersebut terjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman maksimal Sembilan tahun penjara.
Penulis: Fia l Editor: Ifta