Pandeglang, Deras.id – Satreskrim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pandeglang berhasil menangkap TN (55) dan IK (44) yang merupakan pelaku tindak pidana kasus korupsi kredit fiktif di Pandeglang pada (14/5/2024). Mereka diduga mengajukan kredit fiktif untuk modal usaha di salah satu bank di Pandeglang.
“Kami berhasil mengamankan yang diduga pelaku dan sejumlah dokumen maupun uang tunai yang telah kami sita dari dua orang pelaku, atas TN (55), yang kedua IK (44),” kata Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji, di Mapolres Pandeglang, Selasa (14/5/2024).
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, menyatakan bahwa kedua pelaku mengajukan kredit atas nama beberapa perusahaan seperti PT HPD, PT SJP, CV KB, CV DM, dan CV MUA. Modal tersebut disebut untuk proyek konstruksi di luar Pandeglang, termasuk pembangunan jalan tol Kunciran.
“Kami mempelajari modus yang dilakukan oleh kedua pelaku, mereka melakukan pengajuan kredit ke pihak bank, di mana pengajuan diajukan atas PT HPD, kemudian PT SJP, kemudian CV KB, CV DM, dan CV MUA,” ungkapnya.
Namun, proyek yang diajukan ternyata fiktif, menyebabkan kerugian bagi bank sebesar Rp 13 miliar. Dari hasil penyitaan, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,4 miliar.
“TN dan IK telah kami amankan bersama dengan sejumlah dokumen dan uang tunai. Modus mereka mengajukan kredit untuk proyek konstruksi fiktif menyebabkan kerugian besar bagi bank,” ujar AKBP Oki.
Kanit Tipidkor, Ipda Jefri Martahi, menjelaskan bahwa TN berperan utama dalam pembuatan perusahaan fiktif dan pengajuan kredit modal kerja (KMK). TN bekerja sama dengan kepala bank BUMD Labuan dan mengajukan dokumen fiktif melalui beberapa perusahaan yang dimiliki oleh karyawan dan keluarganya.
“TN dia berkoordinasi dengan kepala Bank (BUMD) Labuan kemudian membawa berkas dokumen permohonan KMK kepada bank, kemudian dia membuat dua CV mengatasnamakan dua orang karyawannya, serta satu PT atas nama adik kandungnya sendiri untuk diajukan KMK ke bank,” ungkapnya.
IK, yang merupakan karyawan di Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) Bandung, memberikan format surat perintah kerja (SPK) yang digunakan sebagai dasar pengajuan kredit fiktif. IK juga memverifikasi adanya pekerjaan tersebut saat bank melakukan pengecekan.
“IK dia pejabat biasa, peran IK dia yang memberikan format lampiran SPK kepada TN, kemudian memberikan SPK kepada TN yang selanjutnya SPK tersebut dijadikan dasar untuk mengajukan anggaran KMK ke bank,” tambahnya.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful