Nagan Raya, Deras.id – Polisi Resort (Polres) Nagan Raya tangkap enam pelaku tambang emas. Pasalnya para pelaku tersebut tidak memiliki ijin resmi, sehingga dianggap ilegal pada, Rabu (9/11/22)
Kepala satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nagan Raya AKP Machfud mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan karena adanya keresahan dan aduan dari masyarakat setempat terkait aktivitas tambang ilegal.
”Penangkapan terduga pelaku penambangan emas secara ilegal ini, kita lakukan berdasarkan aduan dan informasi dari masyarakat,” ungkap Machfud
Setelah diselidiki lebih lanjut, dari total enam pelaku tersebut satu diantaranya adalah warga Kabupaten Aceh Utara. Sementara kelimanya merupakan warga asli Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
”Keenam terduga pelaku ini sudah kami amankan dan digiring Mapolres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Selain Melakukan Penangkapan, pihak polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat excavator, dua buah indang alat dulang emas, serta tiga lembar ambal penyaring emas juga berhasil di amankan.
Penulis : Kusairi |Editor : Rifa’i