Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Karo, Deras.id – Polisi berhasil menangkap dua pelaku yang diduga sebagai eksekutor dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo. Kapolda Sumatera Utara, Komisaris Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi, mengumumkan penangkapan tersebut pada Senin (8/7/2024).

“Pelaku yang ditangkap bertindak sebagai eksekutor,” kata Komjen Agung Senin, (8/7/2024).

Ia menjelaskan bahwa apa yang telah pihaknya periksa sesuai dengan apa yang disampaikan pelaku. Bahwa dia menyemprot, menyiramkan campuran antara solar dan pertalite ke dinding di depan maupun samping searah kamar korban kemudian dibakar.

“Hari ini kami tangkap eksekutornya dan kami terus bekerja mencari siapa yang terlibat dalam kasus ini. Proses ini tentu akan dilakukan dengan teliti,” tambah Komjen Agung.

Dua pelaku yang ditangkap berinisial R dan Y. Mereka diduga kuat sebagai pelaku pembakaran rumah yang mengakibatkan empat korban jiwa: Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu). Kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP. Polisi amankan barang bukti berupa selimut, dua botol minuman berisi sisa bahan bakar minyak (BBM), dan rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas para pelaku.

Sementara itu, motif pembakaran rumah ini diduga terkait dengan pengungkapan kasus judi online yang dilakukan oleh Rico Sempurna Pasaribu. Kami akan membuktikan fakta ini dan masih terus bekerja. Pekerjaan ini belum selesai.

“Kami menduga motif di balik pembakaran ini adalah karena pengungkapan kasus judi online oleh korban,” ungkap Agung.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Exit mobile version