Tangerang, Deras.id – Kepolisian Resort (Polres) Kota Tanggerang Selatan menangkap empat orang pengedar narkoba. Keempat tersangka tersebut berinisial AF, AS, R, D.
“Berhasil diamankan tersangka sebanyak empat orang dengan inisial AF kemudian R, inisial D dan inisial AS. Dan ini perannya adalah termasuk kurir dan pemilik setelah dari pada bandarnya,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, Kamis (22/12/2022).
Empat tersangka tidak ditangkap sekaligus. Sarly dan timnya lebih dulu mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 32 bungkus plastik narkotika jenis sabu seberat 25 Kg.
“Tim berhasil mengamankan dua tersangka yaitu R dan D dengan barang bukti 32 bungkus plastik barkotika jenis sabu dengan berat 25 Kg dan 10 bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi berjumlah 9.440 butir,” katanya.
Tersangka lain ditangkap saat menjaga gudang sebagaimana dikatakan Kasatnarkoba Polres Tangsel AKP Retno Jordanus. Menurutnya narkoba tersebut diturunkan dari Malaysia melalui jalur laut.
“Kami tangkap dari kurirnya, kurir yang akan menjemput adalah saudara AF. Kemudian kami tangkap lagi yang jaga gudang. Jadi barang ini turun dari Malaysia melalui dikirim,” ujar Retno.
Sekadar informasi, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, Af, AS, R, dan D diancam hukuman dipidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
Penulis: Fia l Editor: Ifta