Jakarta, Deras.id – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap 10 tersangka penyelundupan sabu seberat 50 kilogram. Diketahui barang haram itu berasal dari Malaysia.
“Tim melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka atas nama Irwan, Edy Syahputra, dan Fitra sebagai kurir darat dengan barang bukti 50 kg sabu yang terdapat dalam mobil Honda Brio BK 1520 OG,” tutur Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi.
Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (4/1/2023). Penangkapan dilakukan pada pukul 03.30 dini hari, tepatnya di Jalan Menang DSN, Pantai Cermin, Serdang Bedage, Sumatera Utara. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 50 Kilogram sabu.
Dari penangkapan pertama itu, pihaknya juga menangkap tiga tersangka lain yakni, Bukhari, Sabran alias Sadek, Jaiz alias Bulat yang bertugas sebagai kurir laut. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita satu unit boat.
“Dari hasil interogasi tiga tersangka kurir darat diperoleh keterangan bahwa mereka diperintahkan oleh Mr X untuk menjemput sabu dari ketiga kurir laut,” jelas Kombes Jayadi.
Berdasarkan data dan informasi para tersangka yang telah diamankan, polisi berhasil menangkap tersangka lain, yaitu Usman yang berperan sbagai pencari tekong dan boat. Penangkapan itu berlangsung di Lhokseumawe.
Menyusul kemudian, polisi meringkus Reza yang berperan sebagai kurir yang penjemput barang di Samudera Coffee Medan. Dari penjelasan Reza, Polisi mendapati informasi bahwa otak dari penyelundupan narkoba merupakan narapidana Lapas Tanjung Gusta.
“Informasi dari tersangka Reza bahwa dia diperintahkan oleh tersangka Hery setiawan yang merupakan napi Lapas Tanjung Gusta. Tim bergerak ke lapas dan mengamankan dua orang tersangka atas nama Hery Setiawan dan Zulkifli,” ujarnya.
Adapun secara rinci 10 tersangka dan perannya adalah Irwan Syahputra (42) selaku kurir darat, Aidil Fitra Pohan (34) selaku kurir darat, Edy Syahputra (44) selaku kurir darat, Bukhari (53) selaku penjemput laut atau tekong, dan M Jaiz alias Bulat (35) selaku penjemput laut atau tekong.
Kemudian Sabran alias Kadek (46) selaku penjemput laut atau tekong, Usman Ana alias Emang (34) selaku pencari tekong dan boat, Riza Zulham Nasution (36) selaku kurir darat, Hery Setiawan (43) selaku narapidana pengendali Lapas, dan Zulkifli (34) selalu narapidana pengendali Lapas.
Barang bukti yang disita dalam kasus tersebut antara lain 50 kilogram sabu yang dibungkus dengan kemasan teh Cina. Satu unit mobil Brio Satya warna abu-abu BK 1520 OG, satu unit boat oskadon, dan alat komunikasi.
Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 Miliar ditambah sepertiga.
Penulis: Putra Alam | Editor: Dian