Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Pekanbaru dan Sita Uang 3,2 Miliar

Jakarta, Deras.id -Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau, berhasil membekuk seorang bandar narkoba berinisial RAM serta menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp. 3,2 Milyar. 

“Jadi waktu ditangkap, ditemukan juga barang bukti uang tunai Rp 3,2 Miliar, satu unit mobil Civic Turbo, tabungan, dompet dan sebagainya, untuk tabungan ada Rp 100 juta lebih dan dapat dikatakan ini kelas kakap juga mainnya,” kata Kombes Pria Budi (28/11/2022) melalui keterangan persnya. 

Dalam perburuan selama sembilan bulan, pemuda yang juga residivis kasus narkoba ini kerap berpindah tempat dari Jogja, Semarang, Sumatra Barat dan baru kembali ke Mandau Bengkalis. Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap RAM di Mandau, Bengkalis, Senin (21/11/2022). 

RAM berhasil ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan  kasus 4 Kg sabu dan ribuan ekstasi pada Maret lalu. Hasil penelusuran menunjukan bahwa barang datang dari RAM.

Atas perbuatanya RAM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) Jo. 132 Undang – Undang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang – Undang Tindak Pidana pencucian Uang. 

Penulis:  Mukhlis | Editor: Dian Cahyani

Exit mobile version