Polisi Kini Tetapkan Status DPO Penculik Anak di Jakpus

Jakarta, Deras.id – Pelaku penculikan anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, ditetapkan statusnya sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Mengingat para saksi sudah kami BAP dan kemarin kami telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang ataupun DPO yang sudah kita sebarkan, mengingat tim kami di lapangan sudah berhasil mengidentifikasi terduga pelaku penculikan yang membawa korban inisial M dengan menggunakan bajaj,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Senin (2/1/2023) siang.

Identitas pelaku atas nama Iwan Sumarno alias Jacky (41), yang telah diyakini oleh para saksi. Termasuk orang tua dan saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian, jika Iwan yang menculik korban MA (6) pada 7 Desember 2022 lalu menggunakan bajaj.

“Inilah orang yang diduga Iwan alias Jacky alias Herman alias Yudi yang diduga melarikan korban M dan kedua foto ini sudah kita perlihatkan ke orang tua korban, ke saksi, ke pembeli gerobak dan meyakini dialah orang yang kami cari,” terang Komarudin.

Surat daftar pencarian orang (DPO) tersebut dikeluarkan pihak kepolisian pada 30 Desember 2022 lalu. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pencarian terduga pelaku penculikan.

“Jadi tanggal 30 Desember 2022 kami telah mengeluarkan surat DPO atas nama Iwan Sumarno alias Herman alias Jacky alias Yudi, kita munculkan dalam surat DPO dan kami sebarkan untuk masyarakat,” pungkasnya

Dengan ditetapkannya Iwan Sumarno alias Jacky sebagai DPO, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk juga membantu proses pencarian jika melihat pelaku untuk segera melapor kepada polisi terdekat. Masyarakat juga dapa menginformasikan ke nomor layanan polisi 087-700-9799.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Exit mobile version