Polisi Grebek Gudang Penyimpanan Miras di Solo

Solo, Deras.id – Sebuah gudang penyimpanan minuman keras (miras) di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo, berhasil digerebek polisi. Polisi berhasil meringkus empat pelaku serta menyita berbagai merek minuman keras.

“Ada empat pelaku yang diperiksa terkait penggerekan gudang minuman beralkohol, yakni AK (35) warga Stabelan Banjarsari Solo atau pemilik, HS, warga Danusuman Serengan Solo, AWK, warga Ngringo Jateng Karanganyar, dan AAC, warga Mojosongo Jebres Solo, ketiganya sebagai pengirim barang,” ungkap Kapolsek Jebres, AKP Muhammad Fadhlan, Kamis (29/12/2022). 

Fadhlan menambahkan, tindakan penggerebekan dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat terkait penjualan miras. Sehingga pihaknya segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada lokasi.

“Kami menindaklanjuti laporan, melakukan penyelidikan dan menggerebek pada Rabu (28/12/2022) sekitar pukul 20.30 WIB,” tambahnya. 

Dalam proses penggerebekan, pihak polisi tidak berjalan sendirian. Namun juga melibatkan ketua RT, Ketua RW serta petugas Linmas sebagai saksi.

“Kami dalam penggerebekan melibatkan ketua RT, RW dan petugas Linmas sebagai saksi,” pungkasnya.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya Anggur Merah sebanyak 33 kardus, Anggur Putih 10 kardus, Bir Singaraja 22 kardus, Anggur Kawa Hijau 24 kardus, Elang Laut 2 kardus, Wija Soju 2 kardus, Chosnun 2 kardus, Happy Soju 8 kardus, Bir Bintang 4 kardus, Frost 16 kardus, Arak Bali 3 kardus dan 106 botol, serta berbagai miras berbagai merk dengan jumlah 654 botol.

Penulis: Kusairi l Editor: Rea

Exit mobile version