HukumBeritaNasional

Polisi Gerebek Percetakan Uang Palsu di Bekasi, Sita Rp1,2 Miliar Uang Palsu

Bekasi, Deras.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek sebuah percetakan uang palsu di Kota Bekasi pada Senin (9/9/2024). Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita uang palsu senilai Rp1,2 miliar dalam bentuk 12.000 lembar pecahan Rp100.000.

“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka,” ungkap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf saat dikonfirmasi pada Kamis (12/9/2024).

Delapan dari sepuluh tersangka ditangkap di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi, sedangkan dua lainnya ditangkap di lokasi percetakan di Jalan Ir H Juanda, Bekasi. Percetakan ini sepenuhnya digunakan untuk memproduksi uang palsu, bukan beroperasi dengan kedok usaha lain.

Tersangka utama berinisial SUR bertindak sebagai pemilik percetakan, sementara TS juga berperan sebagai pemilik dan penerima pesanan. SB, salah satu karyawan, bertugas memotong uang palsu yang telah dicetak. Selain itu, lima orang lainnya, berinisial IL, AS, MFA, EM, SUD, serta JR, berperan sebagai perantara dalam jaringan distribusi uang palsu ini.

“Uang tersebut tidak memiliki nilai karena merupakan hasil percetakan ilegal dan tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah,” jelas Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri S (11/9/2024).

Pengungkapan kasus ini memperlihatkan bahwa para tersangka telah menggunakan percetakan sebagai sarana utama untuk memproduksi uang palsu dalam jumlah besar. Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan motif di balik aksi kriminal ini. Polisi juga terus melakukan investigasi guna memastikan uang palsu ini tidak sempat beredar di masyarakat.

Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami