DaerahBerita

Polisi Gadungan Dikeroyok Warga Pasca Rampas Motor di Tegal

Tegal, Deras.id –  Seorang pria asal Pemalang mengaku sebagai polisi gadungan merampas sepeda motor seorang pemuda di Jalan Kapten Ismail Kota Tegal pada Selasa dinihari. Tindakan kriminal ini berujung pada penggerebekan dan pemukulan oleh warga, dengan satu tersangka berhasil ditangkap sedangkan satu lainnya melarikan diri.

“Modusnya itu tersangka mengaku polisi. Mereka memberhentikan lalu mengatakan bahwa korban ini seolah-olah pengguna narkoba. Lalu digeledah dan diambil tas, dompet, dan handphone milik korban,” ujar Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Darwan (3/10/2023).

Aksi kejahatan ini terjadi sekitar pukul 01.00 WIB dinihari ketika korban, Reno Susanto (22), sedang berkendara dengan sepeda motor Yamaha Fazzio miliknya. Muhroji dan rekannya datang dari Pemalang dengan tujuan mencari korban di Kota Tegal.

“Pelaku dan rekannya mendekati korban di Jalan Kapten Ismail dan dengan tiba-tiba mengaku sebagai polisi,” terang Akp Darwan.

Pelaku memberhentikan Reno dan mengklaim bahwa ia terlihat seperti pengguna narkoba. Setelah itu, mereka melakukan penggeledahan palsu dan merampas tas, dompet, dan handphone korban. kedua pelaku memerintahkan korban untuk meninggalkan sepeda motornya di Jalan Kapten Ismail.

Korban kemudian diajak oleh tersangka berboncengan tiga orang dengan dalih akan dibawa ke kantor polisi. Namun, selama perjalanan, korban menyadari sesuatu tidak beres. Muhroji dan rekannya membawa korban berkeliling sebelum akhirnya berhenti di sebuah minimarket Jalan Kartini Tegal.

“Korban baru akan masuk ke minimarket, si tersangka lalu pergi. Mereka mengambil sepeda motor korban di Jalan Kapten Ismail, lalu kabur,” lanjut AKP Darwan. 

Di minimarket, korban diminta untuk membelikan rokok, tetapi kemudian tersangka tiba-tiba pergi dan meninggalkan korban. Ketika korban hendak masuk ke minimarket, kedua tersangka mengambil sepeda motor korban yang ditinggalkan di Jalan Kapten Ismail dan melarikan diri.

“Satu tersangka sudah tertangkap dan satu masih DPO. Tersangka dikenakan Pasal 368 KHUP pemerasan dengan ancaman kekerasan, hukumannya 9 tahun penjara,” tandasnya.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami