Jakarta, Deras.id – Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan bongkar bisnis pesta seks di salah satu apartemen. Pesta seks tersebut bertarif Rp1 juta bagi masyarakat yang berminat bergabung di dalamnya.
“Masyarakat yang berminat (ikut pesta seks) kemudian diminta uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta (per orang),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023) kemarin.
Diketahui perencanaan pesta seks dilakukan melalui media sosial. Bagi masyarakat yang berminat terhadap tawaran tersebut akan diminta untuk terlebih dahulu melunasi pembayaran tarif senilai Rp1 juta untuk bergabung dalam pesta seks tersebut.
Para calon peserta pesta selanjutnya akan diberikan informasi terkait lokasi dan waktu akan dilaksanakannya pesta seks oleh penyelenggara.
“(Setelah bertransaksi) akan ditentukan hari dan tempatnya,” ungkap Bintoro.
Para peserta pesta seks belum sempat datang ke tempat kejadian perkara (TKP) ketika dilakukan penggerebekan oleh Satreskrim Polres Metro Jaksel. Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gerak cepat dengan terlebih dahulu menangkan penyelenggara pesta seks tersebut.
“Pesertanya belum datang, karena kami sudah menangkap panitianya atau EO-nya lebih dulu,” terangnya.
Sebelumnya, pihak polisi telah mengungkap praktik pesta seks terselubung di Jakarta Selatan.
Tiga orang tersangka telah ditetapkan dan tidak menutup akan ada informasi atau tambahan tersangka mengingat kasus kini tengah dalam tahap pengembangan. Bersama dengan tiga orang tersangka, juga ikut ditangkap inisiator pesta seks tersebut berinisial TA.
Keempat tersangka kini tengah dimintai keterangan lebih rinci mengenai acara pesta seks dan mendekam di tahanan Polres Metro Jaksel.
“Kami berhasil mengungkap tiga orang tersangka. Masing-masing inisial GA, asli dari Cimandala, Sukaraja, Kabupaten. Bogor. Kedua saudara YM asli dari daerah Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor. Satu lagi adalah JF dari daerah Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan,” ujar Bintoro.
“Sementara untuk TA adalah warga Candisari, Semarang, yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks,” sambungnya.
Terhadap para tersangka selanjutnya akan dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Penulis: Fausi | Editor: Rifai