DaerahBerita

Polisi Bekuk Pelaku Dua Kali Bakar MWCNU Sumenep Motifnya Jengkel

Sumenep, Deras.id – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, menangkap tersangka pelaku pembakaran kantor Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Tersangka diketahui dua kali membakar kantor MWC NU karena jengkel yakni pada Minggu (23/4/2023) dan Jumat (5/5/2023).

“Pelaku berinisial S berusia 44 tahun, pekerjaan sebagai sopir dan merupakan warga Desa Jambu Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

S ditangkap usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi tersebut, pelaku mengarah kepada S. Motifnya Pelaku merasa jengkel karena MWC NU Kecamatan Lenteng mengurug halaman depan sisi timur dengan tanah.

“Urugan tanah itu, menurut pelaku, menutupi jalan Dusun Tambak dan saluran irigasi. Akibat urugan tanah tersebut juga mengakibatkan banjir,” tegas AKBP Edo.

Baca Juga:  Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan KPK Kasus Pemotongan Insentif ASN

Pelaku, lanjut Edo, sebenarnya sudah berkali-kali mengingatkan ke pengurus MWC NU Lenteng Sumenep. Kesal usai tak mendapat respons, S kemudian melakukan pembakaran dengan menggunakan ban sepeda motor bekas yang kemudian diisi kain dengan bensin dan oli bekas.

“Akibat pembakaran tersebut, MWC NU mengalami kerugian kurang lebih Rp. 36.000.000,” kata Edo.

Tim Labfor Polda Jatim Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP I, satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP II, satu botol plastik tutup warna hijau, satu lembar kertas, sebuah gunting berukuran kecil dan sebuah gunting berukuran besar.

Selain itu, barang bukti lain yang juga berhasil diamankan yakni selang plastik bening UK ukuran diameter 0,5 cm panjang 143 cm, satu kantong plastik tali tis warna hitam dan satu buah besi cor diameter 12 ml panjang 47cm bentuk L.

Baca Juga:  UKT Batal Naik, Perhitungan Pembayaran Maba Unsoed Akan Disesuaikan

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda