DaerahBerita

Polisi Bekuk 2 Pimpinan Ponpes di NTB Kasus Pencabulan 41 Santriwati

NTB, Deras.id – Dua pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial HSN dan LMI, ditangkap karena dengan bejat memperkosa 41 orang santriwati. Keduanya melakukan aksi itu dengan modus janji masuk surga.

“Jadi korban lupa itu pengajian tentang apa. Yang jelas, pelaku sengaja buka pengajian seks itu kepada korban-korban yang dia bidik untuk dicabuli,” ujar Badaruddin Ketua Lembaga Studi Bantuan Hukum NTB yang menjadi kuasa hukum para korban,

Selasa (23/5/2023).

Dalam pengajian tersebut, para santriwati yang berusia 15 hingga 16 tahun itu diajarkan bagaimana berhubungan intim. Badaruddin mengatakan ada santriwati yang diperkosa oleh HSN. Aksi bejat HSN diduga telah terjadi sejak 2012.

“Jadi hampir semua proses pencabulan yang dilakukan oleh HSN itu sama. Bahkan ada korban yang sudah digauli lebih dari tiga kali,” katanya.

Baca Juga:  Soal PK Moeldoko, AHY: Memaafkan Tapi Tak Melupakan

Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Osman menyebut HSN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (17/5/2023). Sedangkan, LMI ditahan pada Selasa (9/5/2023). Nico mengatakan LMI diduga mencabuli santriwati dengan janji masuk surga.

“Ya kira-kira begitu pengakuan korban dari LMI. Sementara, itu yang kami dapatkan,” kata Nico.

Direktur Biro Konsultan Bantuan Hukum (BKHB) Fakultas Hukum Unram, Joko Jumadi, yang merupakan kuasa hukum korban LMI menyebut pelaku menjanjikan para korban masuk surga. Dia mengatakan LMI menyebut para korban akan celaka jika tak menuruti kemauan LMI.

“Rata-rata pengakuan dua korban pelaku LMI menjanjikan masuk surga. Jadi kalau tidak mau berhubungan badan, pelaku ancam keluarga korban dapat celaka,” kata Joko.

Penulis: Putra Alam I Editor: Saiful

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda