Jakarta, Deras.id – Polda Sumatera Barat bakal memberikan sanksi tegas pada PT Nusa Alam Lestari (NAL) jika terbukti melanggar. Hal ini merupakan buntut perkara insiden meledaknya tambang batu bara di Kota Salahwunto.
“Kita tidak ingin gegabah dalam bertindak. Jika ada prosedur hukum yang dilanggar, kita akan lakukan penindakan. Namun, kita juga melihat kajian sosial. Jika tambang ini kita tutup selamanya, ratusan pekerja yang menggantungkan hidup mereka akan terancam,” ungkap Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono, Jumat (9/12/2022).
Ia menegaskan, jika status tambang itu ilegal maka akan dilakukan penutupan terhadap seluruh aktivitas pertambangan.
Diketahui, tambang batubara tersebut memiliki 22 lubang. Salah satu lubang itu diduga memiliki kandungan gas metan yang cukup tinggi, hingga terkena percikan api yang memicu terjadinya ledakan.
“Dari 22 lobang tambang tersebut, salah satu lobangnya diduga mengeluarkan gas metan hingga memicu ledakan dan semburan api. Saat ini tambang akan kita tutup sementara untuk melakukan penyelidikan mencari penyebab,” terang Irjen Pol. Suharyono. .
Akibat dari ledakan tersebut, sepuluh orang pekerja dinyatakan tewas, beberapa mengalami luka- luka yang cukup serius.
Penulis: Mukhlis | Editor: Dian