NasionalBerita

Polda Sumsel Tangani Kasus Oknum Polisi Tusuk Debt Collector di Palembang

Palembang, Deras.id – Kasus oknum polisi yang menembak dan menusuk dua debt collector di Palembang kini ditangani tim Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, mengonfirmasi bahwa aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi Aiptu FN menggunakan senjata api airsoft gun dan senjata tajam telah membuat heboh publik.

“Kami telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Aiptu FN,” ungkap Kombes Sunarto, Minggu (24/3/2024).

Mobil milik Aiptu FN diketahui telah menunggak cicilan selama dua tahun. Kejadian berawal saat tersangka bertemu dengan debt collector di parkiran salah satu mal di Palembang, yang kemudian berujung pada penembakan dan penganiayaan pada Sabtu, (23/3/2024).

“Ada dua korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit,” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo (24/3/2024).

Baca Juga:  Hasto Klaim Kubu 03 Komunikasi dengan Kubu 01, Bahas Apa?

Oknum polisi tersebut saat ini masih dalam pengejaran oleh satuan wilayah (satwil) dan jajaran Polda Sumsel serta Polrestabes Palembang. Upaya persuasif juga dilakukan kepada keluarga Aiptu FN agar oknum polisi itu menyerahkan diri.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan keluarganya dan FN diminta menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut,” ucapnya.

Laporan pihak debt collector terhadap oknum polisi tersebut dikaitkan dengan Pasal 351 Ayat 2 yang merupakan penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara itu, mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol B 1919 DTT milik Aiptu FN telah diamankan di Mapolda Sumsel.

“Kami sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Aiptu FN,” ujar Kombes Sunarto di Palembang, Minggu (24/3/2024).

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda