Jakarta, Deras.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti senilai lebih dari Rp2,8 miliar dari dua pelaku yang terlibat dalam kasus judi online. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Tangerang, Minggu malam, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp300 juta dan Rp2,8 miliar yang tersimpan dalam rekening para pelaku.
“Tim berhasil mengamankan tersangka berinisial MN, yang kemudian dilakukan pengembangan hingga ditemukan satu tersangka lainnya, yaitu DM,” ujar Kombes Wira.
Menurut Wira, kedua tersangka memiliki peran sentral dalam jaringan judi online ini. Tersangka MN diketahui menyetor uang kepada oknum di Komdigi dan memberikan daftar situs judi online agar tidak diblokir. “MN berperan sebagai pengirim uang dan penyedia daftar situs judi untuk dilindungi dari pemblokiran,” jelasnya.
Sementara itu, DM membantu MN dengan menampung uang hasil kejahatan tersebut. “Peran DM adalah mendukung MN dengan menampung uang hasil kejahatan judi online ini,” tambah Wira.
Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi langkah besar dalam mengungkap jaringan judi online di Indonesia yang diduga melibatkan pihak internal Komdigi.
“Kami akan melakukan pendalaman agar bisa mengungkap kasus ini secara lebih menyeluruh,” tutupnya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencucian uang.
Editor: Saiful