BeritaNasional

Polda Metro Jaya Pastikan Tindak Lanjut Kasus Mario Dandy

Jakarta, Deras.idPolda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti laporan yang diajukan kuasa hukum Agnes Gracia terkait kasus dugaan pemerkosaan oleh Mario Dandy.

“Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (9/5/2023) kemarin.

Kombes Trunoyudo menjelaskan bahwa berkas laporan yang diajukan Agnes dengan diwakili kuasa hukumnya masih berada di meja penyidik. Terhadap laporan tersebut, Kombes Trunoyudo menuturkan bahwa masih dilakukan telaah oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, kuasa hukum Agnes Gracia, Mangatta Toding Allo melaporkan Mario Dandy atas kasus pemerkosaan terhadap kliennya setelah dua kali ditolak pihak kepolisian. Mangatta melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin, (8/5/2023).

Baca Juga:  Jokowi Sambut Baik Penambahan Saham Freeport di Indonesia

Dalam laporannya Mangatta melampirkan 4 (empat) bukti krusial yang memperkuat dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Mario kepada Agnes. Empat bukti lainnya juga akan disampaikan pada tahap berita acara klarifikasi nantinya.

“Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor,” terangnya.

Salah satu bukti yang dilampirkan oleh Mangatta adalah hasil putusan pengadilan Agnes Gracia. Sebagaimana diketahui, proses peradilan terhadap pelaku anak Agnes telah dilaksanakan pada April lalu.

Agnes divonis hukuman tahanan selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara yang memimpin proses persidangan menyatakan Agnes bersalah dan terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Baca Juga:  Kasus Staycation, DPRD Bekasi Minta LPSK Lindungi Karyawati AD

“Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang, Senin (10/4/2023) lalu.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda