BeritaNasional

Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat Mario Dandy

Jakarta, Deras.id – Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi perkara kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy kepada David Latumahina, Jumat (10/3/2023).

Gelar rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara Kompleks Green Pertama Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dalam rekonstruksi tersebut, polisi juga menampilkan mobil Jeep Rubicon milik Mario.

Mario Dandy dan Shane Lukas datang ke lokasi rekonstruksi dengan pengawalan pihak kepolisian. Keduanya menggunakan baju tahanan dengan tangan terborgol ketika tiba di TKP.

Berdasarkan pantauan Redaksi Deras.id, gelar rekonstruksi tersebut tidak dihadiri oleh Agnes Gracia. Perannya digantikan oleh pemeran pengganti yang disiapkan pihak kepolisian.

Polda Metro Jaya sehari sebelumnya telah menangkap dan menahan Agnes Gracia. Agnes ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung. Prosedur penahanan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga:  Saksi Kunci Kasus Penganiayaan Menangis Ingat Aksi Sadis Mario Dandy

Mario dan Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat Terencana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu, terhadap Agnes dikenakan masa penahanan 7 hari guna kepentingan penyidikan oleh pihak kepolisian.

Dalam salah satu adegan penganiayaan yang direka ulang, Mario Dandy terlihat menangis ketika memperagakan tindakan penganiayaan kepada pemeran David. Selama proses reka adegan, Mario dan Shane terlihat lebih sering menundukkan kepala.

Meskipun sempat dihentikan akibat hujan deras yang mengguyur, gelar rekonstruksi terus dilanjutkan hingga selesai sore tadi. Total sebanyak 23 adegan diperagakan oleh para pelaku.

Gelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy sebelumnya dijadwalkan pada Kamis, (9/3/2023) kemarin. Namun, dikarenakan ada beberapa saksi yang tidak hadir membuat gelar rekonstruksi diundur pada Jumat, (10/3/2023) siang tadi.

Baca Juga:  Sidang Tuntutan Mario dan Shane Ditunda, Jonathan: Udah Janjian?

“Diundur mengingat kelengkapan semua pihak berhadir. (diundur) Pagi Jumat,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Sebagai informasi, hingga kini terhitung 19 hari kondisi korban penganiayaan berat yakni David Latumahina masih belum sadarkan diri. David menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.

Penulis: Fausi | Editor: Rifa’i

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda